Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa Juragan 99 melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar.
Dia melaporkan kasus itu pada 13 Agustus 2021 lalu.
"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskan Gatot, laporan polisi itu daftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Istri Juragan 99 bernama Sandi Purnamasari.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," pungkas Gatot.
Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
"Sudah ada laporan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).