Namun ternyata ibunda dari Alyssa Soebandono, Angki Wardani pada 22 Februari 2022 lalu.
Petugas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menyebutkan bila kuasa hukum ibu mertua Dude Harlino lah yang memberikan surat gugatan cerai ke pihak pengadilan.
"Pada tanggal 22 Februari 2022, telah datang mendaftar, yaitu Angki Wardani melawan Joni Pasifiano Soebandono dengan nomor perkara 893/Pdt.G/2022/PA.JS," ujar Taslimah.
"Yang menggugat adalah Angki Wardani melawan Joni Pasifiano Soebandono," sambungnya.
Lebih lanjut, Angki Wardani ini telah mencoba memasukkan gugatan cerai pada 21 Februari lalu.
Namun, gugatan kepada Joni Pasifiano Soebandono baru masuk sehari setelahnya.
"Baru masuk tanggal 22 Februari 2022, tapi tanggal surat gugatannya 21 Februari 2022," jelas Taslimah.
"Dalam perkara tersebut, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah mengajukan gugatan perceraian," sambung Taslimah.
Namun sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai alasan gugatan cerai yang dilayangkan Angki Wardani kepada Joni Pasifiano Soebandono.
Taslimah juga tidak merincikannya secara detail.
Soal sidang perdana, Taslimah mengaku belum bisa memastikan tanggal pastinya.