Janda itu ditangkap saat berada di area pertokoan Rantepao, Toraja Utara. Baru pada Jumat (11/3/2022), GR ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan.
GR merupakan janda yang berasal dari Burake, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
"Terduga dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan kini resmi ditahan," papar Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin di Makale Jumat sore.
ID dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kalung emas, gelang emas, dua smartphone, kartu ATM dan uang tunai Rp 21 juta.
Diduga barang bukti tersebut dari hasil penipuan.
3 Kisah Jual Rumah yang Pemiliknya Siap Dinikahi Pembeli
Tidak semua iklan jual rumah atau tanah dengan bonus dapat istri adalah kedok penipuan.
Berikut ini tiga kisah jual rumah yang pemiliknya siap dinikahi pembeli beneran.
Seperti diketahui, banyak inisiatif yang dilakukan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan kekuatan media sosial untuk melancarkan usaha.