GridHITS.id - Hampir tiga bulan berlalu usai kabar duka yang mendadak dari Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Keduanya dikabarkan meninggal dunia usai kecelakaan maut yang menimpanya di tol menuju arah Surabaya.
Kini Vanessa dan Bibi dimakamkan dalam satu liang lahat yang sama meskipun penuh kontroversi sesudahnya.
Meskipun kini mulai tenang, proses hukum yang menjerat sopir keduanya tetap berjalan.
Dari kejadian itu, Tubagus Joddy sopir Vanessa dan Bibi resmi dijadikan tersangka oleh Polres Jombang.
Ia dikenakan pasal berlapis salah satunya tentang kelalaian yang ia perbuat hingga harus menyebabkan korban nyawa.
Berbagai pasal berlapis itu yakni pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Melalui pasal tersebut Joddy divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Satu pasal lainnya yakni pasal 311 Ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dengan denda uang sebesar Rp 24 juta.