Oleh karena itu Allâh menjaganya dari fitnah kubur. [1] Baca Juga Awas Kematian Mendadak! Lalu bagaimana kalau yang meninggal pada hari itu adalah pelaku maksiat bahkan pelaku dosa besar misalnya ?
Menurut aqidah Ahlus Sunnah jika seorang Muslim meninggal dunia sedangkan ia dalam berada dalam kemaksiatan, misalnya melakukan dosa-dosa besar, seperti zina, menuduh wanita Muslimah berzina, atau mencuri maka urusan mereka dibawah kehendak Allâh.
Jika Allah berkehendak maka Dia akan mengampuni dosa hamba tersebut dan jika tidak, maka Dia akan menyiksanya terlebih dahulu, lalu si hamba tadi akan dimasukan ke dalam surga, sebagaimana firman-Nya :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Allah mengampuni dosa yang selain dosa syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
[An-Nisâ/4:48] Dan banyak sekali hadits yang shahih dan mutawatir yang menjelaskan tentang dikeluarkannya kaum Muslimin pelaku kemasiatan dari neraka. [Lihat Fatâwâ Lajnah Dâimah, 1/728] Maka demikian pula halnya siksa kubur bagi pelaku dosa besar.
Jika Allah Azza wa Jalla menghendaki, maka Allah Azza wa Jalla akan menyiksanya dan jika Allah Azza wa Jalla menghendaki untuk mengampuninya, maka Dia mengampuninya. Dan hanya Allâh Azza wa Jalla yang berhak memberikan siksa dan meringankan beban siksa seseorang dalam kubur atau bahkan meniadakan siksa kubur sama sekali terhadap hamba-hamba-Nya yang dikehendaki. (Referensi: https://almanhaj.or.id/3825-yang-mati-hari-jumat-selamat-dari-siksa-kubur.html)