GridHITS.id - Penggunaan atau pengedaran obat-obat terlarang memang sangat dilarang di Indonesia.
Pihak kepolisian pun juga sudah melakukan penanganan yang cukup ketat dengan adanya pengedaran barang terlarang ini.
Mulai dari rehabilitasi hingga adanya melakukan penahanan pada pelaku.
Hal itu juga tengah dialami oleh seorang vokalis band, Zul Zivilia.
Zul Zivilia ketangkap basah sedang melakukan aksinya di daerah Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2019).
Bukan hanya pengkonsumsi, Zul Zivilia diduga juga melakukan pengedaran narkoba tersebut.
Dalam penangkapannya tersebut, pria kelahiran Kendari ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
Pada kasusnya ini, Zul Zivilia akhirnya mendapat putusan untuk 18 tahun penjara. '
Secara tidak langsung, ia juga harus meninggalkan kehidupan bersama istri dan juga anak-anaknya.
Istri sang vokalis Zivilia, Retno Paradinah mengaku tak kuat sang anak ikut kedapatan getahnya.