Menabrak 7 Orang
Novi menabrak tujuh pengguna jalan saat mengendarai mobil Honda Jazz di Jalan Gajah Mada, Tamansari, pada 11 Oktober 2012.
Saat kejadian itu, Novi hanya menggunakan pakaian dalam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Novi berkendara dalam keadaan mabuk serta hasil tes urine juga menunjukkan Novi positif mengonsumsi narkoba.
Novi divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun pada 7 Januari 2014.
Dengan vonis tersebut, Novi tidak harus menjalani hukuman penjara asalkan dalam waktu satu tahun tidak mengulangi perbuatannya.
Novi pun bersyukur dengan putusan majelis hakim yang tak mengharuskannya meringkuk di balik jeruji besi.
"Saya terima karena sesuai dengan keadilan," ujar Novi seusai menjalani persidangan di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).
Novi juga berjanji akan menjaga sikapnya selama masa percobaannya dengan tidak lagi menyetir mobil sendiri.
Overdosis Narkoba
Setelah bebas dari jerat hukum, rupanya Novi Amelia belum bisa lepas dari narkoba.