GridHITS.id - Siapa yang masih memiliki uang kertas Rp 75 ribu yang sempat heboh dan beredar secara terbatas.
Ya, uang tersebut merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 Tahun Republik Indonesia.
Untuk merayakannya Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas rupiah pecahan Rp 75 ribu.
Diketahui, pengeluaran dan pengadaran diatur dalam peraturan Bank Indonesia loh, yakni di No.22/11/PBI/2020.
Peraturan tersebut berisikan Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.
Uang terseut resmi diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2022 lalu dan diresmikanmenjadi alat pembayaran yang sah.
Namun baru-baru ini kolektor uang tua membuat heboh mengenai pecahan Rp 75 ribu ini.
Mereka mengungkapkan rela memberikan jutaan rupiah untuk selembar UPK tersebut.
Walaupun bisa ditukar, ternyata ada syarat-syarat khusus yang perlu dipenuhi sebelum menjadi jutawan mendadak.
Melansir Serambinews.com, awalnya ungkapan tersebut diunggah dalam tayangan YouTube kolektor Info Uang.