Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Uang Ini Sangat Langka dan Mahal' Siap-siap Jadi Jutawan Mendadak! Uang Kertas 75 Ribu Sekarang Ternyata Dihargai Rp 40 Juta, Berniat Tukar? Perhatikan Beberapa Syarat Pentingnya

Devita Safitri - Rabu, 09 Februari 2022 | 05:15
Kolektor uang.
dok. Serambi News

Kolektor uang.

GridHITS.id - Siapa yang masih memiliki uang kertas Rp 75 ribu yang sempat heboh dan beredar secara terbatas.

Ya, uang tersebut merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 Tahun Republik Indonesia.

Untuk merayakannya Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas rupiah pecahan Rp 75 ribu.

Diketahui, pengeluaran dan pengadaran diatur dalam peraturan Bank Indonesia loh, yakni di No.22/11/PBI/2020.

Peraturan tersebut berisikan Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

Uang terseut resmi diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2022 lalu dan diresmikanmenjadi alat pembayaran yang sah.

Namun baru-baru ini kolektor uang tua membuat heboh mengenai pecahan Rp 75 ribu ini.

Mereka mengungkapkan rela memberikan jutaan rupiah untuk selembar UPK tersebut.

Walaupun bisa ditukar, ternyata ada syarat-syarat khusus yang perlu dipenuhi sebelum menjadi jutawan mendadak.

Baca Juga: Sudah Berbulan-bulan Menikah Tapi Tak Kunjung Hamil, Pria ini Terkejut Usai Tahu Riwayat Kelam Sang Istri yang Terbongkar dari Catatan Kepolisian, Uang Mahar Rp250 Juta pun Melayang Sia-sia

Melansir Serambinews.com, awalnya ungkapan tersebut diunggah dalam tayangan YouTube kolektor Info Uang.

Source :Serambinews.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x