GridHITS.id - Wanita muda asal tanah air ini dipenjara setelah melahirkan bayi yang dikandungnya.
Mungkin terdengar miris, namun ternyata ada kisah tak terduga di balik penahanan ibu baru dan muda itu.
Ya, wanita muda dengan inisial LL (16) dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur harus menelan pil pahit kehidupan.
Rupanya ia terbiasa melakukan hubungan seksual dengan kekasihnya AT (16) di luar pernikahan.
Sampai akhirnya dirinya pun hamil dan sang kekasih enggan untuk bertanggung jawab dan memilih pergi.
AT pun dengan tegas mengatakan telah berpisah dengan LL.
Sampai akhirnya LL pun merahasiakan kehamilannya dari publik dan bersalin sendiri di rumah orangtuanya.
Pada hari Sabtu, 22 Januari 2022 ia melahirkan bayinya pada pukul 03.00 WITA di kamar mandi.
Lalu ia memutuskan untuk membuang bayi itu ke kebun tak jauh dari rumah orangtuanya.
Bayi perempuan itu pertama kali ditemukan oleh Alo Siki sekitar pukul 05.30 Wita.