Sebelum mengetahui jadwal pengambilan sembako KJP 2022 berikut 8 golongan lain yang menerima program yang sama yakni.
1. Penerima KJP Plus
2. PJLP gaji maksimal 1,1 UMP dan terdaftar
3. Penghuni rusun yang sudah ter-reverso
4. Lansia yang tidak mampu dan terdaftar
5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar
6. Pekerja/buruh ber-KTP DKI maksimal 1,1 UMP dan terdaftar
Baca Juga: LINK Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Cek Sekarang Awas Ketinggalan!
7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar
8. Guru Non PNS dan tenaga kependidikan Noon PNS berpenghasilan 1,1 UMP dan terdaftar
Hingga kini jadwal pengambilan sembako KJP di tahun 2022 belum diketahui jadwalnya.