Hingga ia akhirnya mengaku sudah membunuh dan menghabisi nyawa 42 orang wanita dan aksinya dibantu sang istri Tumini.
Dalam pengadilan, Suradji dijatuhi vonis hukuman mati dan Tumini divonis penjara seumur hidup.
10 Juli 2008 pukul 22.00, eksekusi mati dilakukan oleh pihak berwenang.
Tiga buah peluru dilesakkan ke dada Suradji, mengakhiri riwayat pembunuh paling bengis di Indonesia itu.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Grid.ID berjudul"Psikopat Paling Sadis di Indonesia, Bunuh 42 Wanita dan Lakukan Ritual Minum Liur Korbannya Sebelum Ditumbalkan"