Oleh karenanya, peserta KJP Plus harus melakukan pendaftaran ulang tiap tahun.
Pada Januari 2022 ini, Pemprov DKI Jakarta baru mencairkan dana untuk penerima KJP Plus Tahap II tahun 2021.
Sementara untuk tahun ini, Pemprov DKI masih belum membuka pendaftarannya.
Dengan demikian, agar tidak ketinggalan informasi pendaftaran KJP Plus, maka disarankan untuk sering cek status KJP (cek KJP Plus) di laman resmi KJP Plus di alamat https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.
Beirkut cara daftar KJP Plus secara online dikutip dari Grid.id: Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/.
Buat akun jika belum memiliki akun KJP Plus. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
Pilih menu Input Pendaftaran Baru, lalu masukkan data diri dan informasi yang dibutuhkan lalu klik Simpan.
Baca Juga:Apakah KJP SMP Bulan Juli 2021 Sudah Cair? Ini Jumlah Nominalnya
Cara cek status KJP
Setelah daftar KJP Online, Cek status KJP sangat mudah.
Sebab, pengecekan bisa dilakukan melalui ponsel, yaitu sebagai berikut:
Akses laman resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id.