"InsyaAllah, dia (Gaga) akan menjalani dengan ikhlas, apapun itu.
"Dia masih muda kok, santai saja,” tutur Janariyah.
Mengaku ikhlas untuk hasil putusan, ibu Gaga Muhammad pun mau menerima apa yang sudah ditentukan oleh Majelis Hakim.
Hakim Ketua Lingga Setiawan pun membacakan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," tutur Hakim Lingga Setiawan.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," kata Lingga lagi.