Nantinya berdasarkan data tersebut terlihat bantuan sosial apa yang akan diberikan oleh pemerinta.
Bansos yang akan diberikan berdasarkan DTKS termasuk diantaranya adalah PKH (Program keluarga Harapan, BNPT (Bantuan Pangan Non Tunai), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), dan KAJ (Kartu Anak Jakarta)
Untuk pengecekan DTKS silakan masuk ke link pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id. Akses masuk langsung halaman di link tersebut KLIK DI SINI.
Setelah masuk lalu masukan NIK Anda pada kolom yang tersedia. Maka data akan keluar apakah Anda terdaftar dalam DTKS atau tidak.
Selain itu terdapat juga informasi dan pusta pelayanan serta pengaduan yang tersedia dalam website tersebut.
Menu pelayanan adalah menu yang disediakan oleh Pusdatin Jamsos untuk melayani Kebutuhan Data.
Baca Juga: Info KJP Januari 2022 Terbaru, Ternyata Sudah Bisa Dicairkan!
Tentu saja yang berkaitan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial bagi Instansi Pemerintahan (Dinas/SKPD) maupun non Pemerintahan.
Anda diharuskan untuk mengirimkan surat permohonan terlebih dahulu yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta.
Kemudian akan diteruskan kepada Pusdatin Jamsos untuk diproses dan disiapkan Data sesuai dengan kebutuhan permintaan.
Sedangkan menu pengaduan berisi untuk melayani warga yang ingin melakukan pengaduan tentang bantuan sosial ataupun DTKSnya.
Semuanya bisa Anda akses di http//pusdatin-dinsos.jakarta.go.id, jadi jangan lupa akses ya!