"Kalau memang nanti kemudian diuji forensik, diperbandingkan dan nanti apakah ciri-ciri fisiknya bener atau tidak, nanti akan ketemu," ungkapnya.
Kejar Penyebar
Roy Suryo mengungkapkan pihak yang semestinya dikejar adalah siapa pengunggah atau penyebarnya.
"Karena mengedarkan video semacam ini memang ada hukumnya di Indonesia, bukan yang melakukan, tapi pengedarnya, yang mendistribusikan atau yang merekayasa dengan misalnya mendubbing."
"Mendubbing itu sudah menyamarkan keasliannya," ungkap Roy Suryo.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Medan dengan judul Video Syur Mirip Nagita Slavina Dibuktikan Bukan Rekayasa, Sosok Ini Ungkap Keasliannya