Tiga saksi lainnya tersebut adalah Phe Ngak Boen dan Hanna Francisca selaku asisten rumah tangga dan Ruth Lila Anggraini selaku ibu rumah tangga.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif Firmansyah merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Dia merupakan orang kepercayaan dan representasi dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Saat Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif bahkan dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi.
Satu di antaranya ialah mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambiterkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sempat Lepas Hijab pasca Cerai dari Zumi Zola, Sherrin Tharia Diam-diam Dipanggil KPK: Tindak Pidana