KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup:
- seragam
- sepatu
- tas sekolah
- biaya transportasi
- makanan dan biaya ekstrakurikuler
Baca Juga: Sebentar Lagi! KJP Cair Bulan Januari 2022, Begini Info Paling Barunya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.Jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021
1. SD/SDLB/MI: 7 Januari 2022
Total dana yang dapat digunakan RP 250.000.