Geram dengan perbuatan sang istri, Y akhirnya melapor ke Polsek Cisauk, menjerat istri dan selingkuhannya dengan pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.
Pasangan selingkuhan RA dan TY rupanya sudah cukup lama menjalin hubungan terlarang.
Bahkan keduanya sudah sama sama memadu kasih selama 1 tahun.
"Mereka sudah selingkuh satu tahun."
"Enggak, enggak hamil," ujar Margana.
Meski sempat dibuat geger karena ulah sang istri, Y pun akhirnya mencabut laporan setelah dilakukan mediasi dan berakhir damai.