Bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya pribadi kan." tegasnya.
Sampai akhirnya kuasa hukum Wenny Ariani mengajak sang klien untuk melakukan sumpah pemutus.
Namun ditolak oleh penegak hukum karena disebut bukti sudah kuat."Saya mengajak klien kami untuk duduk di depan hakim majelis untuk langsung melakukan sumpah pemutus.
Tapi oleh hakim tidak diberikan, karena dia beranggapan sudah cukup bukti.Tapi dalam perkara ini masih sangat minim dan kurang. Karena yang kita minta kan pertanggungjawaban ayah biologis." tandas Hakam.