2. Pengadilan dan ancaman hukuman mati
Pada akhirnya diketahui peristiwa keji yang menimpa Nur Afiyah terjadi antara tanggal 10-13 Desember 2021 lalu.
Keduanya kemudian diringkus kepolisan setempat pada 14 Desember 2021.
Akibatnya, Etiqah dan suami dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia dengan ancaman mati.
Kini keduanya telah melalui proses pengadilan yang terjadi pada (29/12/2021).
Dilansir via Tribun Manado, saat Hakim Jessica Ombou Kakayun membacakan dakwaannya tidak ada pembelaan yang diajukan.
Pun kedua tersangka dikabarkan tidak hadir dan diwaikili pengacara masing-masing.
3. Sempat bebas
Walaupun berstatus tersangka hukuman mati, diketahui Etiqah dan Mohammad Ambree sempat bebas 21 Desember lalu dengan jaminan.
Namun, pengadilan meminta agar keduanya ditahan hingga 10 Februari 2022, sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.