Tak sendiri, CA juga diamankan dengan 3 orang lainnya yang merupakan sosok mucikari.
Tak sampai di situ, ancaman pidana yang akan didapatkan oleh empat tersangka bahkan cukup berat dan diganjar dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.
Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun juga disertakan.