"Anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," tambahnya.
Dikesempatan yang sama, ternyata Nia Ramadhani juga tak hanya meminta keringanan masa hukumannya.
Kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab memohon agar majelis hakim mengembalikan ponsel milikkliennya tersebut.
"Menyatakan jaksa penuntut umum mengembalikan satu unit merek iPhone 12 Pro kepada terdakwa II, Ramadhania Ardiansyah Bakrie," ujar Zainab saat sidang, Kamis (30/12/2021).
Tidak hanya itu, Zainab meminta agar ketiga terdakwa dipulihkan nama baiknya akibat perkara yang menyelimutinya.
Dilansir dari Tribunnews.com, termasuk minta untuk memusnahkan barang bukti sabu dan alat hisap para kliennya.
"Menyatakan memerintahkan jaksa penuntut umum memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu sisa pakai terdakwa dan alat hisapnya," ujarnya.
Selanjutnya, Wa Ode meminta agar ketiga kliennya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto hanya menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan. Baca Juga: Kini Jadi Tersangka Kasus Narkoba Bersama Sang Suami, Ternyata Nia Ramadhani Kerap Perlakukan Sang Ibunda Begini hingga Buatnya Sakit Hati: 'Gak Ada yang Ngurusin'