1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Salah satu cara daftar KJP SD online 2021 adalah harus sudah terdaftar di DTKS.
Oleh karena itu, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Diketahui, pendaftaran DTKS 2021 ini dibatasi untuk beberapa minggu saja.
Caranya mudah, yang pertama perlu Anda lakukan adalah masuk ke dalam situs https://fmotm.jakarta.go.id/.
Selanjutnya ikutilah beberapa langkah di bawah ini:
1. Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
Baca Juga: Sudah Cair, Berikut Info KJP Plus Hari Ini 2021, Sudah Cek Belum?
2. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
3. Pilih menu Input Pendaftaran Baru