Dari informasi yang didapat, pasien yang berobat di tempat Ningsih tersebut dikenakan biaya beragam, yaitu antara Rp 300 ribu hingga Rp 10 juta.
"Lebih baik memanfaatkan layanan kesehatan yang gratis. Uangnya bisa dipakai untuk pendukung pengobatan," tambah dia.
Selain itu Herlin menyebutkan tempat pengobatan Ningsih Tinampi bukan merupakan layanan kesehatan.
Sebab, layanan kesehatan hanya memiliki dua bentuk, yaitu pengobatan konvensional yang tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan pengobatan tradisional yang menggunakan ramuan.
Kedua pengobatan itu, lanjut Herlin, memiliki standar layanan, organisasi, dan kode etik.
Sedangkan di tempat pengobatan Ningsih Tinampi, dianggap tidak memenuhi kedua bentuk pengobatan tersebut.
Dengan demikian, Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan sampai membentuk tim untuk melakukan pengawasan.
Ningsih juga dihimbau untuk segera berhenti untuk menangani penyakit medis.
Karena diperlukannya regulasi yang terpat agar pasien bisa ditangani pula dengan cara yang tepat.