Ada beberapa alasan di balik tindakan Kominfo melakukan pemblokiran. Yakni:
1. Situs terindikasi phising
Alasan yang pertama situs tersebut diblokir lantaran terindikasiphising.
Phising merupakan sebuah istilah dalam bahasa Inggris yang berarti fishing atau memancing.
Biasanya dalam arti memancing ini, pengguna tidak sadar memberikan informasi pribadi, seperti email, tempat dan tanggal lahir, atau yang lainnya.
Jika tanpa sadar pengguna memberikan, maka data tersebut akan disalahgunakan.
2. Terdapat virus
Malwer merupakan singkatan dari malicious software.
Malwer sering diartikan sebagai program yang dirancang untuk melakukan penyusupan dan merusak sistem secara diam-diam.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Inilah Cara Membuka Situs yang Diblokir Tanpa VPN
Malwer inilah yang berarti sebuah virus.
3. Mengandung SARA