GridHITS.id - Masih hangat diingatan saat Syahrini ramai jadi omongan usai nekat mengambil foto di bahu jalan tol.
Syahrini dianggap melanggar peraturan lalu lintas saat ia mengambil foto di ruas jalan tol Waru-Juanda, Surabaya.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 2018 silam.
Selain mendapat kritik pedas dari netizen, Syahrini juga mendapat teguran dari pihak operator jalan tol.
Seperti dimuat kompas.com, PT Citra Margatama Surabaya (PT CMS) selaku operator jalan tol tersebut menilai, kegiatan itu mengganggu lalu lintas di jalan tol.
Terlebih dari pihak Syahrini juga tidak mengajukan izin terlebih dahulu pada petugas.
"Sementara semua kegiatan di dalam ruang milik jalan perlu memperoleh izin pihak yang berwenang agar tidak mengganggu fungsi jalan," kata Kepala Departemen Humas PT CMS, Zulkhair, Kamis (8/3/2018).
Lebih lanjut Zukhair mengatakan, tindakan yang dilakukan Syahrini itu melanggar UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Bahkan bisa mendapat hukuman 18 bulan penjara.
"Melanggar UU jalan, ancaman hukumannya paling lama 18 bulan," katanya.