"Hari ini agendanya kesimpulan. Sebenarnya sudah terjadwal sejak 2 Desember. Namun saya dan Mbak Riri selaku tim kuasa hukum Ririn belum bisa menyampaikan kesimpulan," kata Andriansyah Tiawarman, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti.
Sidang pun akhirnya tertunda sembari menunggu kepastian dari Aldi Bragi.
Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi para suami di luaran sana ketika ingin menceraikan istrinya, ada kewajiban yang harus dilakukan.
"Aldi selaku pemohon belum juga memberikan kepastian mengenai nafkah iddah dan mutah. Jadi ini edukasi juga buat semua."
"Bahwa kalau ada suami yang ingin menceraikan istri, itu ada kewajiban iddah dan mutah. Itu harus disampaikan kepada istrinya," lanjut Andriansyah.
Walaupun ditunggu kepastiannya, Ririn mengaku tidak mengharapkan nafkah tersebut dari sang suami.
Hal tersebut dikatakan bahwa sebagai istrinya, ia mengerti bagaimana kondisi keuangan Aldi Bragi.
Namun demikian, pihak pengadilan tetap meminta kepastian dari Aldi dan hakim telah berulang kali mengingatkan.
"Walaupun di sini Ririn tidak meminta ya, namun itu sudah perintah undang-undang. Hakim juga sudah berulang kali mengingatkan," ungkapnya.