"Kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang mana yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto.
Brigjen Slamet mengatakan, dari penyelidikan tim gabungan reserse Polda Jatim, Polres Mojokerto, dan Polres Pasuruan mengungkap hubungan Novia dan Randy Bagus.
Selama pacaran sejak Oktober 2019 hingga 2021, Randy dua kali menyuruh Novia untuk melakukan aborsi.
"Kita dapatkan satu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin terhitung Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Yang mana dilaksanakan pada Maret 2020, Agustus 2021," katanya.
Atas perbuatannya, secara internal kepolisian, Randy diduga melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.
Sementara untuk pidana umum, Randy dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin.
Di lain sisi, imbas kejadian ini banyak netizen yang penasaran dengan siapa sebenarnya sosok Randy.
Pantauan Sripoku.com, kini akun Instagram atas nama Randy sudah banyak bertebaran di Instagram.
Belum lagi di Tiktok, banyak akun yang mengunggah sebuah akun diduga Randy yang menuliskan ungkapan sedih dan maaf di Instagram.
Akun @randybgsh itu diduga netizen sebagai akun milik Randy.
Tampak dalam akun tersebut ada sebuah status yang berbentuk emot love, emot sedih dan minta maaf.