Ia mengatakan bahwa hal itu diharamkan."Itu tidak boleh, diharamkan, dan dilarang oleh para ulama, oleh agama. Sebab ini tidak lagi memuliakan jenazah yang dimakam di dalam makam tersebut." tegasnya.
Sebab memindahkan makam sama saja dengan tindakan tidak menghormati mendiang yang sudah pergi."Sebagai manusia yang hidup, hendaknya kita memiliki kebijaksanaan di dalam menyikapi permasalahan jenazah yang telah dimakamkan.Kalau memang jenazah itu harus dipindahkan karena sebab syar'i, silakan dipindahkan.
Tapi kalau hanya karena sesuatu kepentingan dunia, kepentingan materi, maka ini jelas-jelas perbuatan zalim dan dilarang agama.Sebab para ulama mengatakan haram memindahkan jenazah dari satu makam ke makam yang lain dengan tidak adanya unsur syar'i," tandas Ustaz Hasan.