GridHITS.id- Hampir 10 tahun lalu video asusila Cut Tari dan Ariel NOAH sempat menghebohkan publik.Pasalnya kala itu Cut Tari sudah memikili suami dan anak.Bahkan Cut Tari pun mengaku tak hanya sekali tidur dengan mantan kekasih Luna Maya itu.
Ia dan Ariel sudah tiga kali berhubungan bada di luar pernikahan.
Hal tersebut diungkapkan sang pengacara dalam talkshow unggahan kanal YouTube Hotman Paris Show.Saat itu Hotman Paris mengundang Bibi Ardiansyah, kekasih dari Vanessa Angel yang sempat terseret kasus prostitusi online.Hotman Paris pun membocorkan soal obrolannya dengan Yusuf Subrata tentang kasus video Cut Tari dan Ariel NOAH yang ia tangani di kepolisian.
otman Paris mengaku menyuruh Cut Tari untuk mengaku terang-terangan soal video Ariel NOAH dan Cut Tari itu."Yang nyuruh, yang minta pertama kali saya kepada Cut Tari akhirnya dia ngaku," kata Hotman Paris.Saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hotman Paris hadir di ruang penyidik bersama Yusuf Subrata.
"Waktu di BAP sama polwan penyidik si Cut Tari di suatu ruangan tersembunyi, Cut Tari ditanya oleh penyidik kronologi bagaimana gini-gini itu, di mana," kata Hotman Paris.Cut Tari mengaku sudah menjalani hubungan terlarang dengan Ariel NOAH sebanyak tiga kali."Dan Cut Tari mengaku tiga kali," lanjut Hotman Paris.Sebelumnya Ariel NOAH, pelaku dalam video dengan Luna Maya dan Cut Tari, divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung.Selain divonis penjara, Ariel juga terkena denda Rp 250 juta."Berdasarkan hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel telah terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta," ujar Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ariel dengan hukum lima tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari.Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.
Sebelumnya Ariel NOAH, pelaku dalam video dengan Luna Maya dan Cut Tari, divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Selain divonis penjara, Ariel juga terkena denda Rp 250 juta."Berdasarkan hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel telah terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta," ujar Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ariel dengan hukum lima tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari.Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP."Sebenarnya majelis memberikan kesempatan untuk terdakwa menangkal, bukan hanya penyangkalan, tapi pembuktian bahwa keterangan ahli tidak benar.""Hal yang memberatkan, sebagai publik figur terdakwa harusnya menyadari tindakannya ditiru oleh penggemarnya."