Sementara itu, penggunaan pewarna Merah K3 dan K10 sangat berisiko menyebabkan kanker, karena bersifat karsinogenik. Selain itu, efek samping zat berbahaya pewaran Merah K10 dan K3 pada umumnya dapat menyebabkan beberapa masalah, seperti iritasi pada saluran pencernaan dan kerusakan hepar.
Risiko kerugian lainnya Total temuan kosmetik ilegal atau mengandung bahan kimia obat berbahaya ini ditemukan di 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetika, dan nilai keekonomiannya mencapai sebesar 42 miliar rupiah.
“Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan," ujarnya.
Baca Juga:Ayu Ting Ting Dibuat Takjub dengan Koleksi Tas dan Sepatu Sarwendah, Ruben Onsu: 'Lu Aja Banyak'
Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM.
Oleh karena itu, masyarakat diminta jangan menggunakan produk kosmetik yang mengandung ketiga bahan berbahaya ini, dan bahan dilarang lainnya.
Untuk menghindari pemakaian produk-produk berbahaya, maka selalu ingat untuk melakukan Cek KLIK; Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa.
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, produk memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Temukan 18 Kosmetik dengan Bahan Berbahaya, Ini Dampaknya jika Digunakan"