Sementara korban keluar rumah untuk menemui pelaku.
Tiba-tiba pelaku langsung membacok punggung korban.
"Saat itu korban ingin mengamankan golok tersebut. Namun, pergelangan tangan kanan korban malah terluka," ujar Hapran, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Hapran melanjutkan, pelaku sempat berniat kabur, namun akhirnya dapat diamankan oleh warga.
Jamaan juga mengalami luka sayatan bagian lengan tangan kanan.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah golok.
"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tutup Hapran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judulKronologi Pria di Lampung Aniaya Suami Mantan Istrinya dengan Golok, Kesal Tak Diundang Acara Akikah