Adapun kejadian itu di TPS 05 yang berlokasi di SDN 1 Petir.
"Surat suara ketemu pada saat penghitungan suara pada hari Minggu kemarin, saat dibuka petugas KPPS 5. Petugas kaget ada foto boyband yang ditempel di calon nomor 1, 3, dan 4," kata Asep saat dihubungi. Rabu (3/11/2021).
Alhasil, surat suara tersebut berdasarkan hasil keputusan dari saksi dari para calon dan panitia KPPS ditetapkan tidak sah.
"Surat suara tersebut tidak sah dan para saksi menyetujuinya," ujar Asep.
Bahkan, Abdul Hamid dinyatakan menang berdasarkan hasil rekapitulasi.
"Di Desa Mekar Baru itu yang menang nomor urut 3, Pak Abdul Ahmid. Dia menang jauh, menang telak. Sedangkan nomor urut 2 itu calon petahana," kata Asep.
Menurut keterangan dari warga yang menyaksikan penghitungan, terdapat rambut panjang di surat suara tersebut.
Diduga pemilih yang sudah mempersilakan foto dari rumah sebelum mencoblos itu berjenis kelamin wanita.
"Kata warga ada rambut panjang, kayaknya pemilih wanita yang nempelin itu. Saya juga enggak tahu maksudnya apa, pesan itu juga saya enggak paham," tandas Asep.
Source : Tribunnewsmaker.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Tag Popular