GridHITS.id - Kasus kabur dari karantina yang dilakukan selebgram kondang Rachel Vennya memasuki babak baru.
Pasalnya Rabu (3/11/2021), Polda Metro Jaya meresmikan Rachel Vennya sebagai tersangka dugaan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rachel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Tidak sendiri, kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan status ini ditetapkan setelah gelar perkara selesai dilakukan.
Hasilnya, empat orang tersangka ditetapkan baik Rachel, Salim, Maudy, dan yang membantunya kabur.
Setelah penetapan tersangka ini, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut Senin (8/11/2021) mendatang.
"Hari Senin nanti keempat tersangka akan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Pol Yusri dilansir melalui Grid.ID.
Rachel Vennya dikabarkan melarisan diri dari Wisma Atlet setelah tiba dari Amerika untuk masalah pekerjaan.
Perjalanan yang dilakukan bersama kekasihnya Salim Nauderer dan managernya mengharuskan dirinya melakukan karantina sesuai aturan.