Kasus ini pun akan diselesaikan menurut hukum dan diberikan tindakan yang tegas.
"Politeknik Negeri Sriwijaya mengingatkan dengan tegas bagi setiap pelanggaran, bahwa lembaga akan menegakkan aturan, baik secara pidana maupun secara akademik."
Penjelasan Pihak Kampus
Dikutip dari Kompas.com,Kepala Humas Polri Edi Aswan membenarkan informasi mengenai kejadian tersebut.
Menurut Edi, kasus pengeroyokan ini sudah dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Palembang.
"Kita serahkan ke penegakan hukum untuk mendalaminnya (kejadian)," ujar Edi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (1/11/2021).
Bahkan, bila terbukti ada pelanggaran berat, maka pihak kampus akan melakukan pemberhentian terhadap mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Profil Ayu Thalia, SPG Mobil Mewah yang Laporkan Anak Ahok karena Dugaan Penganiayaan
“Sanksi yang diberikan dalam peraturan akademik dari sanksi teguran, surat peringatan, bahkan pemberhentian dari mahasiswa Polsri. Namun, saat ini kita serahkan ke penegak hukum untuk memprosesnya,” ujar Edi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyu membenarkan adanya laporan pengeroyokan terhadap ART.
Halaman Selanjutnya
Polisi masih mendalami keterangan korban untuk mengejar para pelaku.Source :Tribunwow.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest