Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Kaget karena Baru Tahu, Nekat Geser Halimah dari Dekapan Bambang Trihatmodjo, Mayangsari kini Harus Relakan Pangeran Cendana Gelontorkan Uang Miliaran ke Mantan Istri, Isi Perjanjian yang Dirahasiakan pun Terbongkar

Saeful Imam - Sabtu, 09 Oktober 2021 | 20:30
Dituduh hasut Bambang Trihatmodjo untuk ceraikan Halimah, begini tanggapan Mayangsari.
Kolase Instagram.com/mayangsaritrihatmodjo dan Kolase Tribun Bogor

Dituduh hasut Bambang Trihatmodjo untuk ceraikan Halimah, begini tanggapan Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca Juga:Belasan Tahun Bungkam, Mayangsari Akhirnya Beberkan Sosok Penyebar Foto Dirinya yang Hanya Pakai Pakaian Dalam: 'Itu Menurut Aku Hal Gila'

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x