Keduanya bakal dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.
Namun jika tak ingin dilaporkan, KPI memberi syarat pada Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Jika syarat tersebut dipenuhi, maka KPI akan memilih jalur damai.Seperti diketahui, melansir Tribunnewas, KPI Jawa Timur resmi melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Oktober 2021 malam.
Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur,Edi Prasetio menjelaskan bahwa keduanya dinilai melanggar dua perkara.
Menurutnya, Lesti dan Billar sudah melanggar beberapa pasal.
Yang pertama adalah perihal pembohongan publik yang dituding telah dilakukan Rizky Billar dan Lesti.Yang kedua, ada pula indikasi pemalsuan dokumen pada saat keduanya mencatatkan pernikahan mereka ke KUA.
"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15.""Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU nomor 46 ancamannya 10 tahun," ujar Edi Prastio.
KPI sendiri sebenarnya tak mempermasalahkan soal pernikahan siri mereka.Namun pembodohan publik yang dilakukan sudah dinilai keterlaluan.
"Kalau nikah siri tidak bermasalah, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA."
"Itu untuk mengedukasi publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," tandasnya.
Adapun syarat yang diberikan adalah Lesti dan Billar harus segera meminta maaf pada publik."Jika Lesti dan Rizky Billar itu menyampaikan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian dan kegaduhan di tengah masyarakat."