Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gara-gara Ulah Ortu yang Terlanjur Beri Nama Bayi Super Panjang hingga Hampir Satu Paragraf, Bayi ini Alami Nasib Naas karena Terancam Sulit Masuk Sekolah, Akta Lahir Sulit Dibuat dan Harus ada Surat dari Disdukcapil

Saeful Imam - Jumat, 08 Oktober 2021 | 09:30
Nama bayi terpanjang di dunia ini alami kesulitan

Nama bayi terpanjang di dunia ini alami kesulitan

Surat itu berisi penegasan kalau nama itu tidak boleh atau tidak bisa untuk membuat akta.

Sementara hingga kini, ia tidak pernah menerima surat apapun dari dinas Dukcapil.

"Kami siap mengganti nama Cordo (anaknya, red), asal ada surat dari dinas tidak boleh atau tidak bisa pakai nama itu untuk buat akta," ungkap warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kamis (7/10/2021).

Meski begitu, suami dari Suci Nur Aisiyah tetap berusaha tak akan mengganti nama anaknya yang kini kesulitan mengurus akta kelahiran.

Selama masih ada celah, ia akan tetap berjuang untuk mendapatkan akta anak di negeri yang demokratis ini. Di antaranya bersurat ke Presiden Joko Widodo.

Nama putra keduanya sendiri terdiri dari 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu kini akan menginjak usia tiga tahun, rencananya dalam satu atau dua tahun ke depan masuk TK dan membutuhkan akta.

Baca Juga: Harusnya Jadi Kabar Bahagia Sang Ibu, Dokter Ini Justru Menjerit Setelah Lihat Bayi Kembar Seorang Wanita yang Baru Dilahirkan, 'Ketika Melihat.....'

"Kami dari orang tua juga tidak ingin nama itu diganti, karena disitu tidak ada undang-undang yang melarang. Adapun jika final tidak boleh, maka kami akan mematuhinya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.

Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.

"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Rabu (6/10/2021).

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x