Rafly Tilaar adalah pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan Rafly N Tilaar adalah pegawai di instansinya.
Dari keterangan Rika pula terbongkar status Rafly N Tilaar belum diangkat menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saudara Rafly adalah calon pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Januari 2021."
Artinya, statusnya masih CPNS.
"Sempat ditempatkan atau diperbantukan di Nusa Kambangan dan beberapa lapas, dan bulan September kemarin baru bergabung kembali di sini," jelas Rika, dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Kamis (7/10/2021).
Suami Olivia Nathania Diperiksa oleh Dirjen Hukum dan HAM
Tak tinggal diam, pihak instansi tempat Rafly bekerja langsung menanggapi kasus yang menjerat menantu Nia Daniaty itu.
Pihaknya bahkan sudah meminta Direktorat Hukum dan HAM untuk memeriksa Rafly.
"Kami sudah melakukan permintaan data atau pemeriksaan terhadap adanya aduan masyarakat yang melibatkan saudara Rafly."
"Sudah beberapa hari berproses sejak aduan itu masuk ke kami, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung respons cepat, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan HAM," jelasnya.