Mengenai akad nikah yang dilakukan dua kali, menurut Ustaz Maulana tidak menjadi persoalan.
"Tidak ada masalah, tidak ada masalah. Tidak ada masalah yang jelas mereka sudah sah," kata dia.
"Jadi dalam segi hukum Islam sudah aman," tegasnya.
Adapun dikutip Sosok.ID dari laman Kedaulatan Santri, disebutkan bahwa nikah siri dalam istilah syariat mengandung dua arti.
Yakni nikah siri tanpa saksi atau dengan saksi kurang dari dua orang laki-laki. Dan nikah siri yang disaksikan wali serta dua orang saksi, tetapi sengaja tidak diumumkan ke khalayak.
Siri sendiri merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab as-sirr yang artinya rahasia atau tersembunyi.
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Keabsahan Status Suami Istri Lesti Kejora dan Rizky Billar Diragukan, Ustaz Maulana Jelaskan Hukum Ijab Kabul 2 Kali dalam Islam