Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diserang Habis-habisan hingga Sosoknya Hilang Bak Ditelan Bumi, Kini Pihak Olivia Nathalia Muncul dan Angkat Bicara : Kita Tak Mau Bicara Tanpa Bukti

Saeful Imam - Selasa, 28 September 2021 | 11:20
Foto pernikahan mewah Olivia Nathania bikin tercegang. Rupanya, putri Nia Daniaty ini sudah berkali-kali dipolisikan. Ini deretan kasusnya.
Instagram

Foto pernikahan mewah Olivia Nathania bikin tercegang. Rupanya, putri Nia Daniaty ini sudah berkali-kali dipolisikan. Ini deretan kasusnya.

Dalih yang digunakanlewat jalur prestasi hingga menggantikan PNS yang meninggal karena COVID-19.

"Mereka (terlapor) awal sampaikan ada peluang PNS lewat jalur prestasi atau mereka satu yang diberhentikan tidak hormat dan meninggal karena COVID-19. Itu buat mereka tertarik kasih uang ke Olly dan Raf," tutur Odie.

Celakanya, menurut Odie, setelah dikonfirmasi ke BAKN atau Badan Administrasi Kepegawaian Negara, lowongan seperti kriteria di atas adalah tidak ada.

PIHAK NATHALIA OLIVIA ANGKAT BICARA

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

"Kami tim kuasa hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti. Nanti kalau sudah ada, kami akan klarifikasi," kata Susanti Agustina saat dihubungi wartawan, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:Jerit Tangis Guru Anak Nia Daniaty yang 16 Anggota Keluarganya Ditipu Mentah-mentah dengan Kedok Penerimaan CPNS, Dia Percaya Olivia Nathalia karena Kenal Dekat : 'Mana Ada Murid yang Mau Melukai Hati Gurunya'

Kendati demikian, Susanti Agustina tidak ingin berbicara lebih jauh atas kasus yang menyeret nama Olivia Nathania beserta suaminya.

"Kita tidak mau bicara tanpa bukti-bukti otentik," ucap Susanti Agustina.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca Juga:Blak-blakan Ungkap Honornya yang Fantastis, Hotman Paris Beri Ucapan Menohok Saat Pendapatannya Dibanding-bandingkan dengan Farhat Abbas: 'Lu Jangan Bandingin Dong'

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x