Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, nama sebenarnya alat tes kebohongan adalah poligraf, biasa disebut life detector.
Sebuah alat yang memantau reaksi visiologi seseorang.
Dikutip dari Kompas.com, faktanya alat ini tidak sepenuhnya bisa mendeteksi kebohongan secara langsung, melainkan mendeteksi tanda-tanda bahwa seseorang dapat melakukan penipuan kepada pewawancara.
Informasi itu kemudian digunakan bersama segala sesuatu yang diketahui tentang orang tersebut untuk membentuk gambaran yang lebih jelas, apakah mereka jujur atau berbohong.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat saat ditemui di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (20/9/2021).
Sebagai informasi ibu dan anak di Kabupaten Subang ditemukan mati tragis, salah satunya dalam keadaan telanjang dan dibungkus.
Mayat keduanya ditemukan ditumpuk di bagasi mobil mewah yang baru mereka beli beberapa waktu lalu. Mobil itu terparkir di halaman rumah di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
"Iya diperiksa oleh Bareskrim pakai alat tes kebohongan. Secara eksplisit ditanya apakah Pak Yosef melakukan atau menyuruh melakukan perampasan nyawa. Itu pertanyaan mendasarnya," kata Rohman Hidayat dikutip dari TribunJabar.id.