Namun jawaban Medina Zein tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Lantas Medina pun balik menghubungi Marissya melalui Whatsapp namun dengan nada mengancam akan memenjarakan Marissya.
Bahkan pemilik nama lengkap Medina Susani Dauvina Zein sampai memfitnah Marissya dan keluarganya.
Tak terima, Marissya bersama kuasa hukumnya pun melaporkan pada Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat Medina Zein adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Marissya dan kuasa hukukmnya juga memiliki barang bukti berupa tangkap layar percakapan dengan Medina Zein.
Mengetahui dirinya telah dilaporkan ke pihak berwajib, Medina Zein justru menantang balik Marissya.
Hal itu diketahui dari unggahan Marissya Icha dalam Instagram Story pribadi pada Kamis (16/9/2021).
Nampak Medina Zein memberikan beberapa rekaman suaranya yang menantang untuk dijemput polisi.
"Sayang mana sayang jemput aku dong sayang, aku kirim share location rumah aku mau? Biar enggak susah nyarinya ya.