GridHITS.id - Sempat menghebohkan usai terjerat kasus prostitusi anak, begini kondisi Cynthiara Alona yang dikabarkan stress masuk tahanan.
Beberapa bulan lalu, Cynthiara Alona sempat menggegerkan publik usai tertangkap kepolisian.
Tak main-main, ia terbukti melakukan bisnis prostitusi anak dibawah umur.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara.
Diakuinya, hotel tersebut dirombak menjadi sarang prostitusi lantaran omzetnya menurun jauh semenjak pandemi.
Kini Cynthiara telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Namun, depresi berat dialami pesinetron Cinta Fitri ini hingga tak bisa diajak berkomunikasi.
Melansir dari Tribun Seleb, kuasa hukum Cynthiara Alona, Halim Darmawan menyampaikan kondisi kliennya saat ini baik-baik saja.
"Namanya orang didalam penjara menjalani tahanan pasti ada stres lah ya," kata Halim Darmawan dilansir dari Warta Kota, Rabu (14/7/2021).
"Dia (Alona) stres, dia sempat sakit dikirimin obat dan vitamin sembuh lagi. Sakitnya dia pemikirannya lah karena stres."
"Trauma lah, kadang ngomongnya ngawur kemana-mana. Kalau lagi sadar ya normal aja," jelasnya.
"Dia stres semenjak masuk kedalam penjara," tambahnya.
Namun, semakin kesini, diakui Halim kalau wanita kelahiran Grobogan, Jawa Tengah, 7 Juli 1985 itu kondisinya semakin membaik dan sehat.
"Ya biasanya bebas sekarang gak bisa beraktivitas. Gabisa hidup bebas, dia dalam keadaanpenguasaan tahanan kan," ucapnya.
Selama di tahanan, Halim menyebut Cynthiara Alona sering dibesuk keluarga.
Ia tetap mendapat perhatian dan dukungan dari orang sekitarnya guna menghadapi kasusnya saat ini.
"Ada yang besuk dan datang. Kadang via telpon. Ya tetap berkomunikasi dan kasih dukungan juga biar tidak drop," ujar Halim Darmawan.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Polisi menegaskan hotel itu juga milik Cynthiara Alona.Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat.
Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.