Nah, jika pengguna juga harus membayar PPN 10 persen, maka kurang lebih Rp244 ribu tarif yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Baca Juga: Cara Mengganti Background Zoom di Laptop Saat Meeting, Pasti Berhasil
Selain itu ada juga versi paket langganan lainnya yang memiliki tarif lebih besar bahkan belum termasuk dengan pajak.
Ada pun proses pendaftaran adalah sebagai berikut:
Jika pengguna terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, pengguna diminta mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta nama lengkap yang terdaftar di Dirjen Pajak.
Cara memasukan NPWP adalah dengan log in ke Zoom Portal.
Lanjut dengan klik Account Management di menu kiri.
Pilih Billing Information di sisi atas, lalu geser ke bawah ke bagian Billing Contact.
Nomor NPWP dimasukkan di kolom GST Number.
Pengguna juga bisa memberikan alamat e-mail yang terdaftar di DJP.
Data tersebut akan digunakan untuk keperluan pengkreditan pajak yang akan dicantumkan pada faktur yang akan diterbitkan kepada pengguna.
Nah dari sini kita sudah mengenal zoom premium dan tarifnya,tertarik untuk mencoba?