"Masuknya terdaftar di Kepaniteraan PA Jakarta Selatan per tanggal 30 Agustus 2021," sambungnya.
Agenda persidangan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad juga sudah disiapkan hari dan tanggalnya.
"Agenda persidangan pada tanggal 21 September 2021 beragendakan mediasi," pungkasnya.
"Untuk sidang perdana nanti kedua belah pihak diperintahkan hadir secara prinsipil maupun didampingi kuasa hukumnya," kata Taslimah.
Taslimah juga mengungkapkan bahwa perceraian keduanya karena dipicu masalah yang terjadi.
Baca Juga: Biodata Tyna Kanna Mirdad, Adik Ipar Giring Ganesha
Meskipun sudah memberikan bocoran, tetapi Taslimah enggan menjelaskannya secara gamblang.
"Kalau mengapa alasan Dwi Jayanti mengajukan gugatan perceraian terhadap Kenang Mirdad bin Jamal Mirdad ada alasannya," kata Taslimah.
"Antara lain bahwa Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad itu, ada hubungan perkawinan dari hasil perkawinan itu dikaruniai anak sehingga ada kedua permasalahan kedua belah pihak," tambahnya.