"Yang saya tahu itu sih penggelapannya mobil Mercedez Benz," lanjutnya.
Dipo Latief akan membuka kasus tersebut dengan cara mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatansudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Maka, pihak Dipo akan melayangkan surat praperadilan.
Bukti tersebut berupa isi percakapan antara Nikita Mirzani dan sahabatnya, Fitri Salhuteru.
"Dipo selaku korban pasal 372 mengenai dugaan penggelapan yang diduga dilakukan saudari NM. Bukti itu berupa isi percakapan NM ke temannyayang berinisial FS, yang bisa sama NM," ujar Dicky.
Selain itu, akan ada seseorang berinisial W yang merupakan seorang mantan sopir dari Nikita Mirzani untuk dijadikan saksi.
"Nah sekarang, W ini tuh dengan berani datang ke kita untuk menjadi saksi. W adalah mantan supir dari NM," sambungnya.
Sebagai informasi, Dipo Latief dan Nikita Mirzani menikah pada Februari 2018 dan bercerai pada November 2018.
Saat masih menjadi istri,Dipo Latief melaporkan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2018.
Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian.