Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aksi Nekat Pakai Bikini di Pinggir Jalan Sebagai Bentuk Protes PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Teranjam 10 Tahun Penjara

Magdalena Puspa - Kamis, 05 Agustus 2021 | 11:37
Aksi Protes Berbikini Berujung Apes, Dinar Candy Terancam Dipidana, PB SEMMI: Perbuatan Tak Bermoral!
Instagram.com/dinar_candy

Aksi Protes Berbikini Berujung Apes, Dinar Candy Terancam Dipidana, PB SEMMI: Perbuatan Tak Bermoral!

Setelah melakukan aksi tersebut dan diunggah melalui sosial media, Dinar Candy mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) akan melaporkan perempuan yang berprofesi menjadi disc jokey tersebut.

Kabarnya PB SEMMI akan melaporkannya hari ini, Kamis (5/8/2021) ke Polda Metro Jaya dianggap melakukan pornografi dan pornokrasi.

Selain melaporkan Dinar Candy, PB SEMMI berharap Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia atas aksinya tersebut.

Baca Juga: Pantas Saja Kerap Nekat Tampilkan Bentuk Tubuh Seksi Sampai Rela Digoda Om-om, Dinar Candy Sebut Dirinya Tak Akan Laku Jika Pakai Baju Tertutup

"Aksi berbikini itu merupakan 'panjat sosial' yang melanggar norma kesopanan," ujar Bintang Wahyu Saputra, ketua PB SEMMI, melansir dari Tribunnews.com.

"Aksi pansos itu sangat tak layak dilakukan apalagi di jalanan. Silakan saja berbikini asal sesuai tempat seperti di pantai misalnya," tambahnya.

PB SEMMI akan melaporkan Dinar atas pelanggaran dalam Pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Bahkan dalam Undang-Undang tersebut memuat pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Terbiasa dengan Tampilan Seksi, Dinar Candy Marah-Marah karena Dapat Pelecehan Saat Syuting

Source :Tribunnews.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x