GridHITS.id -Saat ini artis Tania Ayu sedang terseret kasus prostitusi online dengan tarif Rp30 juta.
Tentunya hal ini mengejutkan pihak manajemen Ayu.
Sang manajermengatakan bahwa ia hanya mengetahui kegiatan Ayu sebatas liburanbersama teman-temannya saja.
Tak berhenti sampai disitu, di kala namanya menjadi perbincangan panas, Ayu malah mengunggah foto selfie dirinya.
Sontak unggahan itu pun banjir komentar warganet.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa dalam kasus prostitusi online.
Ada pun dalam putusan tersebut, artis TA atau Tania Ayu berstatus sebagai saksi.
Sementara 4 terdakwa tersebut adalah Andy Haryanto (AH) alias Nookie bin Rahman, Ricky Janitra (RJ) alias Meaw bin Willy Janitra, Marizka Rosdiana (MR) Permata alias Alona binti Aslam Ashari dan Venty Dias (VD) Mia Pradita alias Jenifer Anastasya binti M. Said H.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.
Dalam amar putusan itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara.
Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.