Intisari-online.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro jadi bahan sindiran dan kritik seluruh warga Indonesia setelah diperbolehkan merangkap jabatan.
Ia mendapat 'izin' untuk merangkap jabatan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Pasal 35 PP 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.
Revisi tentang Statuta UI itu mengganti peraturan bahwa Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN ataupun BUMD.
Peraturan diubah menjadi larangan hanya dalam jabatan direksi saja, artinya jabatan non-direksi diperbolehkan.
Sontak saja, diizinkannya Rektor UI merangkap jabatan jadi buah bibir warga terutama di media sosial.
'Rektor UI' menjadi trending di Twitter dengan banyak sekali satir terkait betapa imunnya rektor UI yang bukannya dihukum, malah aturannya diganti mengikuti kondisinya.
Akhirnya, tidak tahan jadi bulan-bulanan netizen Indonesia, Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan menterengnya di BUMN.
Ia rangkap jabatan selain menjadi rektor UI, juga menjadi wakil komisaris utama Bank BRI (BBRI).
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR